Liputan6com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan memeriksa dan mengawasi barang bawaan penumpang dari luar negeri. Karena itu, penumpang perlu mencermati aturan DJBC untuk barang bawaan impor supaya tak terkena bea masuk maupun pajak. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Robert
BukuPas Barang Lintas Batas yang selanjutnya disingkat BPBLB adalah buku yang dipakai oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mencatat jumlah, jenis, dan nilai pabean atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dari luar daerah pabean. 15. Jalur Hijau adalah jalur pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang. 16.
TarifBea Masuk: 10%. Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB USD 500. Sedangkan untuk barang impor barang awak sarana pengangkut dikurangi dengan FOB USD 50. Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut terdiri atas: barang pribadi
KeputusanDirjen Bea Cukai Nomor 67/BC/2023 Tentang Pelaksanaan Piloting Modul Impor Barang Bawaan Penumpang - BC 2.2 Dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali - BC 3.4 Tahun 2023 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden
6vqW0g.